DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar 3 Agenda Rapat Paripurna
DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo gelar rapat paripurna pada Selasa (11 Agustus 2026) di ruang rapat paripurna dengan agenda :
- Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pengumuman Penetapan Perubahan Keanggotaan AKD DPRD Kabupaten Sidoarjo
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan dihadiri oleh 26 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo serta Wakil Bupati Sidoarjo bersama FORKOPIMDA dan kepala atau perwakilan OPD.
Pada Rapat Pariupurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan melalui jurubicara Fraksi Gerindra,
Supriyono mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo menyusun regulasi khusus ketenagakerjaan. Menurutnya, payung hukum tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun, setelah mencermati naskah akademik dan materi Raperda, Gerindra menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperbaiki sebelum regulasi tersebut disahkan.
“Kami mengapresiasi upaya pembuatan payung hukum perlindungan tenaga kerja. Namun setelah dicermati, norma-norma di dalamnya belum diterjemahkan secara tegas dan belum bertaring,” kata Supriyono dalam rapat paripurna.
Salah satu persoalan yang disorot adalah tingginya angka pengangguran di Sidoarjo. Fraksi Gerindra menyebut Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di kisaran 6,49 persen hingga 7,5 persen. Kondisi itu dinilai semakin menjadi persoalan karena pengangguran banyak berasal dari lulusan SMK dan perguruan tinggi.
Menurut Supriyono, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja yang tersedia dengan kebutuhan industri. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya membuat program pelatihan, tetapi memastikan pelatihan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja
Gerindra meminta Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo melakukan pemetaan kebutuhan industri secara berkala. Hasil pemetaan tersebut nantinya harus menjadi dasar dalam menentukan jenis pelatihan yang diberikan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
“Anggaran daerah harus benar-benar diarahkan untuk program penyiapan tenaga kerja yang produktif, bukan habis untuk kegiatan yang sifatnya seremonial,” tegas Supriyono.
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan lemahnya kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal. Padahal, berdasarkan data yang disampaikan dalam pandangan fraksi, terdapat sekitar 1.230 perusahaan skala besar di Sidoarjo.
Gerindra menilai Raperda seharusnya memuat ketentuan yang lebih tegas mengenai target penyerapan tenaga kerja lokal. Jangan sampai kewajiban tersebut hanya berbentuk imbauan yang akhirnya mudah diabaikan perusahaan.
Sedangkan dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diwakili juru bicara Fraksi PDIPerjuangan H. Choirul Hidayat.
Serta Pengumuman Penetapan Perubahan Keanggotaan AKD DPRD Kabupaten Sidoarjo, DPRD menyetujui perubahan keanggotaan AKD. Perubahan Anggota Badan Musyawarah dari Alm. Bambang Riyoko, SE menjadi H. Choirul Hidayat SH, dan Perubahan Anggota Bapemperda dari Alm. Bambang Riyoko, SE menjadi Raymond Tara Wahyudi. (diana)