Hearing Komisi A terkait Polemik Pilkades Pepelegi
DPRD SIDOARJO-Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo gelar hearing terkait pengaduan dugaan pelanggaran administrasi pembentukan panitia Pilkades Pepelegi pada Rabu (19 Februari 2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Hearing digelar sebagai tindak lanjut surat dari Aliansi Masyarakat Desa Pepelegi Bersatu tanggal 03 Januari 2026 dugaan pelanggaran administrasi pembentukan panitia Pilkades Pepelegi. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin serta dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Waru dan BPD Nuryadi (ketua panitia) bersama sekretaris BPD dan anggota, serta dari Polres., sedangkan dari Aliansi Masyarakat Pepe Legi sendiri sebagai pelapor tidak hadir.
alam sambutannya Nuryadi sebagai ketua panitia telah menyampaikan dengan singkat bahwa panitia Pilkades desa Pepe Lagi telah menjalankan sesuai Perbup yang ada, dan pada intinya pelaksanaan Pikades Desa Pepe Legi berjalan tetap sesuai jalur atau prosedur, dan sekarang sudah berjalan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno S.Sos MSi, menyampaikan kepada Reporter Arjunanusantaranews.com, bahwa polemik yang ada di Desa Pepe Legi sesuai apa yang telah disampaikan oleh ketua panita dalam sambutannya tadi, memang dalam ketentuan itu bertentangan, seperti panitia harus dari luar atau Kecamatan dan itu kan ga mungkin, panitia harus dari Desa sendiri.
Kemudian tempat Pilkades harus di balai desa, dan ini sudah di tetapkan di Perbup TPS- TPS, juga administrasi, sosialisasi tentang pembentukan panitia, mungkin ada aduan kurang transparan dan lain sebagainya. Dan posisinya pembentukan panitia ini dengan musyawarah BPD.
Sedangkan yang dilakukan oleh BPD bahkan lebih lengkap dari itu, jadi ini hak BPD dan secara prosedur sudah terpenuhi. Untuk antisipasi agar nantinya tidak terjadi keributan harus ada fasilitasi, dan kami sebelumnya juga sudah mempetakan antara lain ada indikasi pengunduran diri, ini adalah salah satu titik kerawanan seperti itu. Mengenai pembentukan panitia saya sampaikan sudah sesuai prosedur yang ada, ungkapnya.
Bahkan kami hadir sendiri kesana waktu rapat untuk penggantian panitia, intinya saya sampaikan kalau misalkan tidak terbentuk ya ga apa, nanti Pilkades bisa di undur pada Tahun 2029 karena Pilkades ini bentuknya serentak. Tapi semua RT rata- rata menyampaikan Pilkades tetap dilakukan sekarang siap mengganti panitia, dan menurut saya sudah kourumnya luar biasa jadi semua RW, RT dan kelembagaan BPD hadir semua, pungkasnya.
Sementara Camat Waru, Ahmad Farkhan Jazuli menyampaikan bahwa,ini kan proses Pilkades, Pilkades harus dilaksanakan karena masa jabatan kepala desa sudah habis dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah menetapkan jadwal atau kalender terkait Pilkades ini. Mau nggak mau harus dilaksanakan dan Mohon doanya supaya proses pemilihan kepala desa Pepe Legi ini berjalan dengan lancar.
Kalau itu ada Perbedaan itu pasti ada, kita juga menghormati dan saya melihat pada saat itu proses sudah di mediasi di balai desa dan kebetulan kepala Dinas PMD juga hadir, dan memang sesuai dengan aturan yang ada, musyawarahnya BPD bukan musyawarah desa, dalam pembentukan panitia Pilkades ini.
Terkait dengan dua kali SK turun Camat telah melakukan pendekatan agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan lancar, artinya semuanya harus bisa menghormati karena memang kepanitiaan ini harus pakai warga setempat tidak bisa diwakilkan oleh warga lain, dalam aturan yang ada, saya berharap panitia juga bersifat berjalan netral semoga tidak ada kecurigaan bahwa panitia ini berpihak pada calon tertentu, ungkap Farkhan.
H. Rizza menyampaikan bahwa sesuai yang telah disampaikan oleh ketua panitia telah menjalankan sesuai prosedur berarti tidak ada masalah, dan berharap pelaksanaan Pilkades Desa Pepe Legi berjalan lancar dan sukses. Karena dari pihak Aliansi sendiri sebagai pelapor atau yang berkirim surat tidak hadir, maka saya berharap pilkades berjalan lancar. (diana)