Penyampaian PU Fraksi Terhadap Raperda P APBD 2026

DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo gelar kembali rapat paripurna pada Rabu (9 September 2026) bertempat di ruang rapat paripurna dengan agenda :

  1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan APBD TA 2026
  2. Penyampaian Laporan Pansus III DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo serta dihadiri 31 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo bersama jajaran FORKOPIMDA beserta perwakilan OPD.

Pada Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan APBD TA 2026 melalui juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Prabata Ferdiansyah menyampaikan terkait nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Bupati Sidoarjo pada rapat paripurna ke-satu dilanjutkan pembahasan. Dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yang menyebabkan adanya pergeseran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan maupun perubahan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prabata juga menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu dilakukannya sebuah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan dengan rincian yang pertama pendapatan yang semula 5,40 triliun berkurang menjadi 83,42 miliar Jumlah pendapatan setelah perubahan sekitar 4,95 triliun.

Yang kedua belanja yang semula 5,71 triliun bertambah menjadi 102,78 miliar jumlah belanja setelah perubahan 5,61 triliun. Jumlah pembiayaan setelah perubahan 656,368 Miliar. Setelah Mencermati perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 serta menyikapi hasil pembahasan yang dilakukan oleh masing-masing komisi dengan mitra kerja.terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2025.

“Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu mendapatkan perhatian jawaban dan penjelasan’.

Bahwa demokrasi yang sehat dibangun oleh generasi muda yang melek hak, paham kewajiban dan berani bersuara secara substansial memberikan pendidikan politik kepada Gen Z adalah investasi terbaik kita hari ini untuk memastikan bahwa tongkat estafet kepemimpinan bangsa esok hari berada di tangan yang cerdas peduli dan berintegritas.

DIlanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pansus III DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Ir. H. Supriono, SH, MH.(diana)

Share this Post