Hearing Komisi D DPRD Sidoarjo terkait Carut Marut DTSEN
DPRD SIDOARJO-Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Terutama menyangkut desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dari angka 1 sampai 10 sebagai penentu penerima bantuan sosial pada hari Senin (14 September 2026) di ruang rapat DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Moch. Dhamroni Chudlori yang juga dihadiri sejumlah Anggota Komisi D juga Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan serta Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo, perwakilan Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kab. Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu, para Kades bergantian menyampaikan adanya warga yang mengalami perubahan desil, meskipun kondisi sosial ekonominya masih membutuhkan perhatian pemerintah. “Kondisi riil masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam pembaruan data agar warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap memperoleh perhatian pemerintah,” kata Chusnul Chuluq, Kades Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, seraya meminta kepala desa dilibatkan secara lebih substansial dalam proses pendataan ekonomi.
Selanjutnya, ia mengingatkan, keterlibatan kepala desa tidak sekadar formalitas administrasi, seperti tanda tangan dan stempel. Lebih dari itu, paling mengetahui kondisi masyarakat secara langsung sehingga keterlibatannya diperlukan untuk memastikan data sesuai dengan keadaan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Dedy Dwi Nugroho, mengatakan pembaharuan data membutuhkan waktu antara tiga hingga enam bulan. “Perbaikan data dapat diajukan melalui operator desa dan pendamping desa. Namun, proses tersebut perlu diperkuat dengan verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan RT dan RW,” tegasnya.
“Yang tahu kondisi detail masyarakatnya Pak RT, Pak RW,” tambahnya.
Abah Usman-sapaan legislator senior -terkait masalah desil ini, memastikan DPRD mengakomodir keinginan para kades atas perubahan desil. Bahkan untuk pemutakhiran data, pihaknya menyarankan agar pemerintah desa menggelar musyawarah desa melibatkan RT/RW maupun tokoh masyarakat. Sehingga tergali data akurat tentang kreteria ekonomi masyarakat, yang juga terkait tingkat kesejahteraan.
“Ini penting menyangkut KIS, PIP maupun bantuan sosial dan kesehatan,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Bangun Winarso, bahwa penyesuaian data setiap tiga bulan perlu dipertimbangkan agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercermin secara akurat serta meminta Bu Asisten segera merumuskan yang membutuhkan langkah konkret.
Sementara itu, Dhamroni Cudhori menilai persoalan pengelolaan data di tingkat desa juga dipengaruhi oleh kapasitas operator. Tugas pengelolaan data di desa terkadang dirangkap dengan pekerjaan lain.
Kondisi tersebut perlu dievaluasi agar proses pengelolaan dan pembaruan data dapat berjalan lebih baik. “Di desa sangat dipengaruhi oleh operator. Dan dirangkap oleh operator. Waktunya mencari operator yang ahli ITE. Mari kita evaluasi bersama,” kata Dhamroni.