Komisi A Terima Aduan Warga Perumahan MPS Krembung yang Belum Terima Sertifikat

DPRD SIDOARJO-Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo gelar hearing dalam rangka menerima aduan warga Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung yang belum menerima sertfikat pada Selasa (21/4/2026) sore di ruang rapat paripurna.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin, didampingi Ketua Komisi B Bambang Pujianto serta Ketua Komisi C Choirul Hidayat. Hearing juga dihadiri perwakilan warga, pihak developer, dan sejumlah OPD termasuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Radi Nugroho, koordinator warga, menyebut penghuni pertama mulai menempati rumah sejak 2018. Kini ada 151 KK, dan sekitar 30 KK di antaranya sudah melunasi pembayaran sejak 2022. Namun hingga sekarang, tak satu pun menerima sertifikat. “Sudah hampir empat tahun kami menuntut hak kami. Tapi pengembang tak kunjung memenuhi. Yang lebih parah, mereka masih menjual unit baru, jadi korbannya makin banyak,” ujar Radi.

Dalam hearing terungkap, pengembang PT MPS tidak memiliki kelengkapan izin sama sekali. Lahan yang dipakai diketahui masih berstatus gogol gilir. Pembebasan lahan yang dilakukan pun tidak dibarengi pengurusan perubahan status kepemilikan maupun dokumen perizinan pembangunan perumahan.

Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin, menyayangkan developer yang tidak hadir melalui direkturnya. Meski begitu, ia menegaskan DPRD meminta kewajiban developer segera dipenuhi. “Kami minta developer menghentikan pemasaran sampai semua izin lengkap. Jangan sampai ada korban baru,” ujarnya. 

Ia memastikan DPRD akan meninjau langsung ke lokasi dan memantau perkembangan apakah pengembang menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan atau justru mengabaikan penyelesaian. Jika tak ada progres, langkah tegas bersama Pemkab akan disiapkan.

Share this Post