Komisi C Terima Aduan Warga Kedungturi terkait Limbah Bahaya Ispatindo
DPRD SIDOARJO-Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo terima aduan warga RT 12 dan 13 RW 5 Desa Kedungturi Kecamatan Taman Sidoarjo terkait limbah berbahaya Pabrik Ispatindo pada hearing atau dengar pendapat, pada Senin (20/4/2026) di ruang Paripurna.
Wakil Ketua Komisi C Anang Siswandoko memimpin rapat didampingi Ketua Komisi C Choirul Hidayat, juga hadir jajaran anggota komisi C , Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, kepala desa dan pihak dari perusahaan.
Permasalahan PT. Ispatindo yang berlokasi di Jl. Gajah Mada, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebenarnya sudah lama. Namun pihak perusahaan yang dianggap tidak ada etikat baik, akhirnya Warga Kedungturi merasa tidak boleh didiamkan, untuk meminta pertanggungjawaban atas ekses yang ditimbulkan dari PT. Ispatindo terhadap lingkungan hidup disekitar warga.
Kesaksian warga yang hadir telah menyampaikan bahwa dahulu sampai sekarang ada aliran irigasi atau sungai (ekosistem) air, yang membelah antara PT. Ispatindo dan lingkungan warga, sungai yang membentang sepanjang timur ke arah barat dengan lebar kurang lebih dua meter dan panjang kurang lebih satu kilo meter.
Sebelum ada kesepakatan antara perusahaan dan warga, sungai tersebut berada diluar (selatan)tembok. Namun dalam perjalanan waktu, tembok tersebut maju berada kedalam wilayah PT. Ispatindo (utara), jelasnya.
Sementara dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memyampaikan bahwa Ispatindo mengenai perijinannya dari awal sampai tutup itu ada, sebenarnya kami hanya ngawal saja di. Dinas Penanaman Modal Jawa Timur, karena keberadaannya ada di wilayah Sidoarjo.
Sedangkan dari perusahaan sendiri menyampaikan pada intinya,perijinan itu ada semua seperti Amdal, IPAL, dan sekarang memang perusahaan PT. Ispatindo telah tutup mulai Agustus 2025, ucapnya.
Sebelum pertemuan berakhir pimpinan rapat Anang Siswandoko, menyampaikan akan survey permasalahan sungai dan akan melakukan sidak, tetapi kalau mengenai pabrik itu kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah ditangani Polda.
Sedangkan ketua Komisi C, Choirul Hidayat menambahkan akan menindak lanjuti dengan sidak dan meminta kepada Kepala Desa untuk mempersiapkan data terkait sungai, karena sungai itu adalah bagian dari pada sawah, apakah sungai-sungai itu ada yang masuk desa atau tidak, jelasnya.