Pendapatan Daerah Turun Rp83,44 Miliar, DPRD Sidoarjo Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo gelar rapat paripurna pada Sabtu (15 Agutus 2026) bertempat di ruang rapat paripurna dengan agenda :
- Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Perubahan KUA Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2026
- Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Perubahan KUA Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, juga dihadiri oleh 34 Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Hadir dalam Rapat, FORKOPIMDA beserta Sekda dan jajaran Kepala OPD.
Pada Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo, melalui juru bicaranya, Kusumo Adi Nugroho menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 harus diarahkan untuk menjawab dinamika pembangunan daerah sekaligus memastikan program yang mendapatkan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. "Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi riil daerah. Menurutnya, anggaran pemerintah daerah harus bersifat dinamis dan mampu merespons perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan,"ujarnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.040.318.361.985 mengalami penurunan menjadi Rp4.956.875.635.741. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp83.442.726.244, atau sekitar 1,66 %. Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp5.716.031.361.985 berubah menjadi Rp5.613.244.134.023. Angka tersebut turun sebesar Rp102.787.227.962, atau sekitar 1,80 %. Pada sisi pembiayaan daerah, anggaran yang sebelumnya sebesar Rp675.713.000.000 berubah menjadi Rp656.368.498.282, atau turun 1.80%.
Dengan demikian, pembiayaan daerah mengalami penurunan sebesar Rp19.344.501.718, atau sekitar 2,86 %. Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian APBD dengan kondisi fiskal dan perkembangan pelaksanaan anggaran sampai dengan semester pertama 2026.
Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pelaksanaan perubahan APBD 2026.
- Penyusunan perubahan KUA dan PPAS harus memastikan adanya keselarasan antara dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan daerah.
2. Pendapatan daerah harus disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi serta capaian penerimaan hingga semester berjalan.
3. Belanja daerah diarahkan pada program dan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mendukung pencapaian target RPJMD dan RKPD.
4. Belanja modal perlu diprioritaskan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak serta mendesak.
5. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja operasi tahun anggaran 2026.
6. Setiap perubahan alokasi program dan kegiatan harus didasarkan pada data yang valid.
7. Monitoring dan evaluasi terhadap progres pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara berkala, baik dari sisi pelaksanaan maupun administrasi.
Dan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui Rancangan Perubahan KUA Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2026 dan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sidoarjo. Dan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Sidoarjo.(diana)