Tindaklanjuti Keracunan MBG, BGN dan SPPG Tidak hadiri Undangan DPRD Sidoarjo
DPRD SIDOARJO-DPRD Kabupaten Sidoarjo gelar rapat untuk menindaklanjuti kasus keracunan santi Mambaul Hikam Tanggulangin pada Kamis (3 September 2026) bertempat di ruang rapat paripurna. Rapat Gabungan Komisi B dan D DPRD Kabupaten Sidoarjo yang mengundang Badan Gizi Nasional, pihak SPPG, Dinas pendidikan dan Dinas Kesehatan, hanya dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan sehingga akar persoalan keracunan MBG dan langkah antisipasi ke depan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sejumlah anggota Komisi B dan D menyampaikan kritik keras terhadap tata kelola SPPG di Sidoarjo. Salah satunya Usman dari PKB yang menyoroti pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG.
Menurut Usman, dari sekitar 170 SPPG yang memiliki IPAL, tidak seluruhnya beroperasi dengan baik. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi untuk memastikan standar pengelolaan SPPG berjalan sebagaimana mestinya.
“Tata kelola SPPG perlu dibenahi, seperti soal IPAL ini. Dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semua beroperasi dengan baik,” ungkap Usman, Kamis (3/9/2026).
Kritik serupa disampaikan Kasipah dan Kusumo Adi Nugroho dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya meminta SPPG yang tidak memiliki IPAL atau memiliki IPAL tetapi tidak berfungsi dengan baik segera ditertibkan. Bahkan, mereka mendorong agar SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditutup secara permanen.
Hj. Fitrotin Hasanah dari PPP dalam penyampaian selanjutnya, memberikan kritikan atas sikap beberapa SPPG, yang ternyata enggan menerima masukan dan syarat dari sekolah penerima MBG khususnya di kawasan Kecamatan Taman.
“Anehnya lima SPPG yang datang ke sekolahan, ternyata semuanya tidak kembali ke sekolah, ketika diajukan syarat dalam memberikan MBG kepada siswa. Padahal syarat ini demi kebaikan siswa,” ungkap Fitrotin.
Sementara itu, tidak hadirnya BGN dan Forum SPPG dalam hearing, membuat H. Bangun Winarso dari PAN geram.
Bangun melihat marwah dewan seakan diabaikan oleh BGN dan SPPG di Sidoarjo, karena enggan hadir dalam undangan hearing.
“Seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo” tutur Bangun.
Sementara itu sebagai penutup hearing, Dhamroni Chudlori ketua komisi D dan Bambang Pujianto ketua komisi B, sepakat bahwa program MBG adalah program nasional yang tidak bisa dihentikan sepihak.(Diana)